DOMPU, Warta NTB – Diduga menjadi penampung dan penadah barang hasil curian seorang pria berinisial MS (26) warga Dusun Woko Rahmat, Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Puma Polres Dompu sekitar pukul 13.00 Wita, Minggu (20/12/2020). MS ditangkap polisi di rumannya tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan MS terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 02.00 Wita, di Musholla Al Bukhari, Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. MS diduga menjadi penampung dan penjual barang curian tersebut.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, penangkapan MS dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami kasus pencurian satu unit mesin air inventaris musholla) yang dilaporkan pengurus Musholla Al Bukhari.
Polisi mendapat keterangan yang menguatkan tentang keterlibatan MS dari DH (21) warga Dusun Sigi, Desa Hu’u yang sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“DH menjelaskan bahwa MS menerima titipan barang curian darinya dengan maksud untuk dijual oleh MS,” jelasnya.
Kata Hujaifah, dihadapan penyidik DH menjelaskan, selain melakukan aksi Curanmor, ia juga mengaku telah mencuri satu unit mesin air di Mushola Al Bukhari.
“Barang hasil dan curiannya ia bawa ke rumah MS untuk dijual dan MS menerima dan menyanggupi untuk menjual barang curian tersebut,” katanya.
Dari pengembangan kasus itu, lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti petunjuk dari DH. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan yang memimpin Tim Puma menuju rumah MS dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan Tim menemukan tiga unit mesin air dan salah satunya mesin air milik Musholla Al-Bukhari. Selanjutnya MS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (WR-Al)