Bima, Wartantb.com – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan Juni 2017.
Hal itu sesuai pasal (3) ayat (1) dalam PP yang menyatakan pembayaran THR sesuai gaji Pokok pada bulan akan Juni 2017. Sedangkan jumlah THR yang dibayarkan untuk seluruh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima sebesar Rp 29.074.229.900 atau Rp 29,074 miliyar.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri berharap agar THR yang dibayarkan dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat terutama menunjang kebutuhan dalam bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri.
Bupati Bima juga menghimbau kepada ASN untuk senantiasa bersedekah, berinfak dan berzakat fitrah dalam mengisi bulan suci ramadhan yang Mubarak dan hari kemenangan Idul Fitri 1438 HIjriyah. (WR/Hum)