BIMA, Warta NTB – Direktur Eksekutif LSM Indonesian Transparency Public (INTRALIC) R. Moelyono Masjrun, SE menyoroti proyek penimbunan di sekitar areal taman Jalan Baru Panda, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Sorotan itu disampaikan Mulyono karena di lokasi proyek penimbunan tidak ditemukan papan atau plang informasi proyek yang menerangkan tentang jumlah anggaran dan CV pelaksana poroyek tersebut.
“Kami sudah cek lokasi dan tidak ditemukan adanya papan informasi di sana. Dari informasi yang kami dapat bahwa proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perkim Kabupaten Bima,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/7/2019) sore.
Pria yang akrab disapa Moel ini menyebutkan, transparansi kegiatan dan anggaran pelaksanaan proyek pembangunan sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dan pemenang tender. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Moel menyebutkan, selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
“Secara khusus, pemasangan papan nama proyek juga diatur melalui peraturan gubernur, maka dengan tidak dipasangnya plang informasi proyek di sini patut dicurigai proyek ini adalah proyek siluman,” ungkapnya.
Sebagai Direktur Eksekutif LSM yang bergerak di bindang anti korupsi, Moel menekankan, agar Dinas Perkim dan pelaksana proyek tersebut bisa melaksanakan kegiatan secara transparan sesuai dengan peraturan dan amanat undang-undang.
“Jika tidak kegiatan proyek ini akan kami laporkan ke Tipikor dan Kejati NTB sebagai “Proyek Siluman” yang berindikasi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, Moel meminta agar Bupati Bima turun tangan terhadap masalah ini dengan memberikan terguran kepada bawahannya karena ulah para onum ini dinilai mencederai Bima RAMAH yang menjadi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bima.
“Bupati Bima harus segera mencopot atau menggantikan Plt. Kadis Perkim Saudara Taufik karna diduga kuat mendesain konspirasi ini,” pungkasnya.
Menurutnya, penimbunan di areal sekitar taman jalan baru panda tersebut akan digunakan untuk perluasan taman dan pembangunan Mushala dan WC untuk publik.
“Niatnya sih baik, tetatapi sebagai proyek yang bersumber dari anggara pemerintah, pelaksanaanya pun harus transparan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Sementara terkait berita ini pihak Dinas Perkim Kabupaten Bima belum dapat dikonfirmasi untuk menyampaikan tanggapan. (WR)