DOMPU, Warta NTB – Tiga orang pemuda yang diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa satu unit Handphone milik korban Febian Abi (19) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Puma Polres Dompu.
Ketiga pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial FA (25) warga Kelurahan Karijawa, Dompu, HR (24) warga Desa Soriutu, Manggelewa dan AR (25) warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing sekitar pukul 00.15 Wita, Senin (15/2/2021) dini hari.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku terjadi pada hari Senin (6/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita berlokasi di rumah korban Desa Simpasai.
Dari keterangan korban kata Hujaifah, saat pencurian itu terjadi korban sedang tidur. Namun pintu rumah lupa ia kunci. Sehingga satu dari tiga terduga pelaku berinisial AR yang kebetulan rumahnya dekat dengan rumah korban mengajak kedua temannya FA dan HR masuk ke dalm rumah korban lalu mencuri satu unit Handphone merk Xiaomi, type Redme Note 8 milik korban.
“Pihak korban baru sadar handphone-nya hilang saat ia bangun tidur pada pagi hari,” jelasnya.
Ditambahkan Hujaifah, penangkapan ketiga orang pelaku tersebut setelah korban mendapati satu unit Handphone miliknya yang diduga kuat dicuri oleh tiga terduga pelaku. Sehingga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polress Dompu dengan laporan polisi Nomor: LP/K/71/Il/2021/NTB/Res.Dompu, Tanggal 15 Februari 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Ketua Tim Bripka Zainul Subhan, bergerak cepat mengungkap ketiga pelaku. Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku di rumahnya masing-masing,
“Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Dompu bersama barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)