SUMBAWA, Warta NTB – Maraknya pengguna Narkoba di tengah masyarakat sudah selayaknya harus di tindak tegas, Tidak dipungkiri perilaku para pengguna narkoba kerap kali meresahkan warga sekitar.
Polsek Moyo Hulu yang dipimpin langsung Kapolsek Moyo Hulu AKP Satrio, SH Selasa siang (23/2/2021) melakukan penghadangan terhadap HS (32) dan AG (34), penghadangan ini dilakukan saat keduanya sedang melintas di jalan Raya Sumbawa-Mokong.
“Keduanya langsung digeledah di tempat, saat penggeledahan dilakukan pihak kepolisian mendapati Kristal yang diduga sabu-sabu di kantong celana AG,” kata Kapolsek.
Tidak sampai disitu tambahnya, pihak kepolisian langsung menanyakan terkait barang haram tersebut. Selanjutnya keduanya mengaku bahwa baru saja mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di kediaman milik HS.
“Setelah melakukan penggeledahan di Jalan kami langsung ke kediaman milik HS tepatnya di Dusun Pernek B, Desa Pernek,” jelasnya.
Di sana Kapolsek mengaku, pihaknya menemukan SD (43) yang merupakan rekan dari HS dan AG. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu berupa Bong dan klip bekas.
“Selain bongkahan Kristal dan alat hisap sabu pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 unit HP, 2 dompet dan uang tunai sebesar Rp 1,185 juta,” beber Kapolsek Moyo Hulu.
Di lokasi berbeda Kasat Narkoba yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menerangkan, terkait kasus ini pihaknya masih mendalami terkait kasus Narkoba tersebut.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, tentunya akan dilakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku, selain itu akan dilakukan pengecekan terhadap bongkahan kristal yang sementara diduga sebagai sabu-sabu,” jelas Kasubbag.
Kasubbag Humas juga menerangkan, untuk sementara pihak kepolisian akan melakukan pendalaman barang bukti yang didapatkan di lapangan.
“Pihak kami sedang mendalami kasus tersebut, apakah ada transaksi melalui handphone para terduga pelaku,” tutupnya. (WR-02)