LOMBOK UTARA, Warta NTB – Kasus pencurian laptop di kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara yang terjadi beberapa waktu yang lalu berhasil diungkap Polisi dan dari hasil ungkap kasus tesebut Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku.
Para terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (38) warga Dusun Tunjang Sari, Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, NP (25) warga Dusun Langkangkok, Desa Anyar, Kecamatan Bayan dan HA (16) warga Dusun Medana, Desa Medana, Kecamatan Bayan. Ketiganya ditangkap Tim Puma di rumahnya masing-masing.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH S.IK menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berbekal hasil rekaman CCTV yang ada di kantor Panwascam Bayan sehingga dengan mudah polisi mengetahui identitas pelaku.
“Kasus pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Oktober tahun 2020 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di sekretariat Panwascam Dusun Greneng, Desa Anyar, Kecamatan Bayan,” jelasnya, Sabtu (5/12/2020).
Kata Anton, setelah polisi mendalami rekaman CCTV tersebut sehingga indentitas para pelaku berhasil dikantongi dan Tim Puma yang dipimpin Aiptu I Kadek Edi Wirawan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rumahnya masing-masing.
Anton mengungkapkan saat menjankan aksinya para pelaku masuk melalui jendela, setelah berhasil membuka jendela ketiga pelaku langsung masuk dan mengambil Laptop yang ada di dalam lemari di kantor sekretariat Panwascam Bayan. Laptop yang diambil pelaku adalah merek Compaq Prosesor intel Pentium warna hitam silver ukuran 14 inc No Seri CND9516OBY.
“Atas pencurian itu Panwascam Bayan mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan aksi pencurian itu ke Unit Reskrim Polsek Bayan KLU,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, tambah Kasat, Tim Puma terlebih dahulu menangkap HA di rumahnya, lalu ia mengakui perbuatannya, dan memberitahukan tentang keberadaan dua temannya sehingga ketiga pelaku semuanya berhasil ditangkap.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amanka di Mako Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP denganan acaman minimal 7 tahun penjara,” terangnya.
Selain itu, saat ini polisi juga sedang mendalami kasus tersebut apakah pencurian itu ada motif lain terutama yang berkaitan dengan pemiliham Kepala Daerah di Lombok Utara. “Tim kami sedang medalami dan menyelidiki motif pencurian itu, apakah ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak?,” tutup Kasat. (WR-02)