BIMA, Warta NTB – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, KPH dan unsur Pemerintah Kabupaten Bima, Senin (1/7/2019) melakukan pengecekan lokasi hutan tutupan negara yang menjadi obyek sengketa warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta dengan Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peninjauan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perjanjian Islah antara kedua desa dimana hutan tutupan yang berada di watasan dua desa tersebut saat ini telah dialih fungsikan dan digarap oleh sebagaian warga Parado Wane untuk penanaman jagung sehingga berdasarkan perjanjian bersama fungsi hutan akan dikembalikan dan lahan dikosongkan.
Adapun unsur yang hadir melakukan pengecekan di lokasi antara lain Pemerintah Kabupaten Bima diwakili Kabid SDA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs. Zainuddin, Camat Parado Baharuddin S.Sos, Kepala KPH Supriadin.
Sedangkan unsur keamanan dari Polri dihadiri Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Hendry Christianto, S.Sos, Kapolsek Parado Ipda Nazaruddin, Kapolsek Monta Iptu Takim dan perwakilan TNI dari Koramil Monta Letda Arsyad dan Satuan Pol PP.
Selain itu, hadir Penjabat Kades Tolotangga Syarifuahman ST, Kades Parado Wane A. Malik, S.Pt dan perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari kedua desa.
Pada kesempatan itu Kabid SDA DLH Kabupaten Bima Zainuddin mengatakan, demi untuk menyelesaikan persoalan warga, semua unsur yang hadir rela melalui jalan setapak dan naik turun bukit untuk mengecek langsung lokasi hutan yang menjadi sengketa warga.
Untuk diketahui jika sudah menyangkut hutan tutupan negara tidak ada batasan untuk kedua desa memiliki dan menguasainya, maka kedepan tidak ada lagi yang boleh membabat hutan untuk perladangan karena pembabatan hutan di So Kambu’u mengakibatkan debit air DAM Tolotangga untuk pengairan lahan pertanian warga semakin berkurang.
“Untuk mengamankan hutan kedepan kami akan menyiapkan bibit pohon dan program reboisasi di lokasi hutan yang telah dibabat, maka untuk dipedomani bahwa hutan tutupan negara ini harus dikosongkan dan tidak ada yang boleh menggarap baik oleh warga Parado Wane maupun Tolotangga,” katanya.
Sementara di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bima menyampaikan, terkait lahan sengketa sudah jelas statusnya adalah hutan tutupan negara jadi tidak ada pihak yang boleh menguasainya.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tegas menyebutkan tidak boleh ada pembabatan hutan apalagi di lokasi hutan tutupan negara dan di dalam undang-undang itu ancaman hukumannya pun lumayan berat.
Jadi, Kasat Reskrim menegaskan, sesuai dengan perjanjian dan undang-undang yang berlaku akan mengambil menindak tegas jika ada warga yang kembali melakukan pembabatan hutan dan memanfaatkan lahan untuk penanaman jagung.
“Warga dari kedua desa tidak boleh ada lagi yang membabat hutan dan menguasai lahan, Jika ada yang melakukannya lagi kami akan menindak tegas sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kasat juga meminta kepada kepala desa agar memberikan imbauan kepada wargatnya untuk tidak lagi melakukan pembabatan hutan dan perluasan wilayah penanaman jagung.
“Justru hutan yang telah rusak harus diperbaiki dan kami tidak ingin masyarakat kedua desa ribut gara-gara perebutan lahan apalagi ini adalah lahan hutan tutupan negara yang harus dijaga dan dilestarikan untuk kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kepala KPH Supriadin dengan meminta kepada warga untuk menghentikan pembabatan hutan dan menguasai lahan di lokasi hutan tutupan negara.
“Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa hutan tutupan negara tidak boleh untuk dikuasai dan dimiliki apalagi dibabat secara massif,” katanya.
Dia meminta masyarakat agar menghentikan pembabatan hutan dan penguasaan lahan. Terkait kerusakan hutan yang telah terjadi akan dilaporkan kepemimpinan tingkat atas sehingga akan dibuatkan program pengembalian fungsi hutan.
” Cukup sampai di sini, jika masih ada masyarakat yang melakukan pembabatan hutan setelah beberapa kali kita melakukan pertemuan ini, maka kami bersama pihak TNI Polri akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara perwakilan TNI dari Koramil Monta yang disampaikan Letda Arsyad mengatakan, pihak TNI sebagai bagian dari keamanan siap memberikan dukungan dan bantuan kepada KPH dan Polri dalam penyelesaian persoalan warga dan terlibat dalam pengembalian fungsi hutan.
“Kita semua hadir disini demi untuk masyarakat, mari kita saling menjaga keamanan masing-masing dan menjaga fungsi hutan demi untuk masa depan kita bersama dan anak cucu kita kelak,” ungkapnya.
Adapun beberapa poin kesepakatan yang dibuat oleh warga Toloangga dan Parado Wane antara lain: (1) warta sepakat tidak ada lagi yang boleh menguasai dan memiliki lokasi hutan; (2) Tidak ada lagi aksi pembabatan hutan yang dilakukan oleh warga Parado Wane maupun Tolotangga; (3) Masyarakat sepakat untuk mengosongkan lahan di lokasi hutan tutupan negara; (4) Warga sepakatjika ada yang melakukan pembabatan hutan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (WR)