SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa menangkap seorang terduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Pria berinisial SF alias Opik (45) ditangkap Tim Opsnal, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 08.00 Wita pagi di rumahnya Dusun Lape Bawa, Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Masdidin, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut lanjut dia, pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpinKanit Lidik Aiptu Joko Subroto, SH.
“Setelah dipastikan lokasi yang dicurigai Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” terang Iptu Masdidin.
Sementara saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan dalam kamar petugas menemukan 7 poket narkotika jenis sabu dan ditemukan 3 poket sabu di dalam tas pinggang yang digantung dalam kamar tersebut.
“Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti sebanyak 7 poket sedang sabu dengan berat bruto 7,23 gram dan 3 poket kecil dengan berat bruto 1,44 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah bong, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai sebanyak Rp 3 juta.
“Berdasarkan interogasi singkat pelaku di hadapan saksi-saksi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Masdidin.
“Usai ditangkap pelaku dan barang bukti langsung digelandang petugas ke Mako Polres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat. (WR-02)