SUMBAWA, Warta NTB – Seorang pemuda berinisial AS (23) diamankan Tim Puma Sat Reksrim Polres Sumbawa karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yakni mencuri sebuah meteran listrik di salah satu rumah yang berada di Dusun Sering Ai Mata, Desa Sering, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK MH melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan, penangkapan terduga pelaku AS terjadi dilakukan Tim Puma pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap terduga pelaku saat berada di kos-kosan miliknya yang berada di Kelurahan Samapuin,” terangnya.
Kasi Humas menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku beraksi seorang diri dimana pelaku melakukan pencurian pada waktu rumah dalam keadaan kosong dengan cara merusak aliran listrik meteran tersebut.
Kasi Humas juga menjelaskan, korban terakhir mengetahui meteran listrik di rumahnya hilang setelah adik kandungnya yang bernama Faridah meneleponnya pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 Wita yang memberitahukan bahwa meteran listrik di rumah korban sudah hilang.
“Setelah mendengar informasi itu korban langsung mengecek ke rumahnya dan mendapati meteran listrik di rumahnya sudah hilang dicuri orang,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Sumardi menerangkan, dari tangan terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah meteran listrik, 3 buah obeng, 1 buah tang, 3 buah kunci dan 1 buah palu.
Berdasarkan introgasi singkat, Terduga pelaku mengakui telah melakukan aksin pencuri meteran listrik sebanyak 9 kali di beberapa TKP seputaran Desa Sering.
“Sampai saat ini Tim Puma masih mendalami keterangan pelaku yang telah melakukan pencurian di beberapa tempat di sekitaran Desa Sering itu,” jelas Kasi Humas. (WR-02)