LOMBOK BARAT, Warta NTB – Komplotan begal sadis yang kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat, dibongkar dan diobrak abrik oleh Tim Puma Polres Lombok Barat, satu orang pelaku berhasil dibekuk dan terduga lainnya masih diburu Tim Puma.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH S.IK. mengatakan, komplotan begal ini kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Lobar dan sangat meresahkan masyarakat. Dalam aksinya komplotan begal ini terbilang sadis dan tidak segan-segan melakukan aksi dengan kekerasan.
Salah satu tersangka berinisial MT (18) dari komplotan ini berhasil ditangkap Tim Puma di rumahnya di Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Senin (16/11/2020). “MT ditangkap Tim Puma di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Dafid.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bima menuturkan, peristiwa begal ini sendiri terjadi di Underpas Desa Bajur, Kecamatan, Sabtu (14/11) lalu, menimpa korban seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,
“Pada waktu kejadian, sekitar sekitar pukul 20.30 Wita, awalnya korban mengendarai sepeda motor miliknya, dari arah Mataram hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah,” Kasat reskrim menjelaskan.
Ketika korban melewati Jalan Raya Bil II, pada saat melintas di Underpass Desa Bajur, tiba – tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak di kenal.
“Saat itu korban dipepet, kurang lebih sebanyak enam orang, menggunakan dua sepeda motor, dengan berboncengan dan salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga korban terjatuh,” terangnya.
Selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban, yaitu satu unit Sepeda motor merk Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
“Berdasarkan laporan dari korban, kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang Bukti Sepeda Motor tersebut,” imbuhnya.
Menurut informasi, Sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang, Desa. Labuan Poh, Kecamat Sekotong, Lombok Barat yang menurut informasi di kuasai oleh MT.
“Kemudian Puma langsung bergerak cepat menuju ke rumah MT dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit Sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri milik korban,” jelasnya.
Barang Bukti Sepeda Motor Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih ini kemudian dicocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya, alhasil sesuai dengan dokumen sepeda motor korban.
“MT mengaku Mendapatkan Sepeda Motor tersebut dari Seseorang yang berinisial SA, yang dimana dilakukan pengembangan, namun saat dilakukan penggerebekan, SA tidak ada di rumahnya,” katanya.
Saat ini Tim Puma Polres Lobar masih memburu pelaku berinsial SA dan pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Lobar, guna proses hukum lebih lanjut.
“Sedangkan MT sendiri dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan sebagai pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terangnya. (WR-02)