DOMPU, Warta NTB – Kerja cepat Tim Puma Polres Dompu berhasil membekuk pelaku pencuri sepeda motor milik M. Yusuf warga Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pelaku berinisial I Alias Niko (47) yang juga merupakan warga desa yang sama diringkus Tim Puma, Senin (29/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor yang disimpan di rumahnya.
“Saat itu korban baru pulang bekerja dan menyimpan sepeda motor di rumahnya, namun saat korban bangun sekitar pukul 05.00 Wita subuh mendapati satu unit sepeda motor merek honda Supra Fit miliknya telah hilang dan atas kejadian itu korban langsung melapor ke SPKT Polres Dompu,” kata Kasat.
Menindaklanjuti laporan korban lanjut Kasat, Tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti sehingga pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 00.10 Wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Ketua Tim Puma Ipda Fitrawan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.
“Mendapat informasi itu, Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku yang sempat berupaya melarikan keluar rumah,” ujarnya.
AKP Adhar menambahkan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya yang telah mencuri sepeda motor Supra Fit milik korban dan pelaku juga mengakui sudah merubah bentuk awal sepeda motor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini. (WR-02)