LOMBOK UTARA, Warta NTB – Tim Puma Polres Lotara berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberantan (Curat) kendaraan bermotor. Satu pelakunya masih berstatus pelajar.
“Pelaku ditangkap tengah malam tadi, pada Pukul 00.30 WITA,” ungkap Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah malalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra Minggu (13/12/2020).
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan korban RH (25) asal Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Pencurian ini dilakukan sekitar bulan April lalu. Sepeda motor tersebut berjenis Honda Revo Fit dengan nomor polisi DR 2479 HR.
Kata dia, berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku yaitu MI (17) petani asal Dusun Batu Gembung, Desa Andalan dan HA (16) masih berstatus pelajar warga Dusun Sukadana, Desa Sukadana Kecamatan Bayan.
“Kedua pelaku ini diperkirakan melakukan aksinya itu lantaran melihat motor tersebut masih tergantung kucinya didepan pekarangan rumah korban,” jelasnya.
Melihat kondisi yang sepi, lanjutnya, kedua pelaku langsung membawa kendaraan itu sampai ke jalan raya dengan mendorongnya. Setelah sampai jalan raya, pelaku menghidupkan dan membawa kabur motor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14 juta,” sambungnya.
Kasat menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana Desa Sukadana, Bayan.
“Tim Puma langsung ke lokasi, dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah di cek fisiknya, jenis dan nomor rangkanya sudah sesuai dengan yang dilaporan korban,” terangnya.
Selanjutnya Tim Puma mengelar penangkapan pada tengah malam terhadap kedua pelaku MI dan HA tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan Polres Lotara untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku akan diproses hukum, barang bukti serta saksi sudah ada semua,” ungkap Kasat. (WR-02)