LOMBOK UTARA, Warta NTB – Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara berhasil menangkap dua DPO pelaku Curat di My Happy Place Bar. Keduanya ditangkap di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara sekitar pukul 12.30 Wita, Kamis (4/2/2021).
Dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap masing-masing A alias Ecek (25) dan S alias Garong (33). Sedangkan satu orang yang sudah ditangkap yakni MH Alias Kilam (37).
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH S.IK menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 bertempat di My Happy Place Bar Dusun Gili Air, Desa Gili Indah.
“Kedua pelaku bersama satu rekannya yang sudah ditangkap melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN,” katanya.
Kasat mengungkapkan, Speed Boat yang dicuri adalah milik M. Ir Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam yang dititipkan di Gudang Bar My Happy Place sekitar bulan Agustus 2020 lalu. Barang yang dititip adalah berupa buah Speed Boat dengan mesin Speed Boat Yamaha 40 PK.
“Barang diketahui pertama kali hilang pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu pemilik masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah hilang dan peristiwa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya
Lebih lanjut Kasat menyampaikan, adapun barang-barang korban yang hilang yakni satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek. “Akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta lebih,” urainya.
Kasat menambahkan, setelah mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial MH dan dari hasil interogasi MH mengakui aksi pencurian tersebut yang dilakukan bersama-sama A alias Ecek dan S alias Garong.
“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di Bar My Happy Place bersama A dan S mengambil satu unit mesin Speed Boat 40 PK merek Yamaha dengan nomor mesin E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari akasus itu akhirnya kedua pelaku berinisial A dan S berhasil ditangkap. A tiangkap di sebuah warung di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, sedangkan S ditangkap di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah.
“Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mako Polres Lotara Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Kasat. (WR-02)