Lombok Barat, Warta NTB — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memberikan edukasi kepada para guru tentang larangan memungut berbagai Sekolahmacam biaya saat penerimaan siswa baru.
“Pemberian edukasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pungli dan seperti apa kategorinya,” kata Asisten III Setda Lombok Barat H Fathurrahim ketika membuka kegiatan sosialisasi bagi guru TK, SD dan SMP, serta Ketua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), di Gerung, Jumat (24/11/2017).
Sosialisasi tersebut, kata dia, juga untuk mencari solusi jika memang ada semacam pungutan yang tetap harus dilakukan oleh pihak sekolah.
Menurut dia, penerimaan siswa pada tahun ajaran baru menjadi momentum bagi oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan melakukan pungli. Hal itu kebanyakan terjadi karena sekolah-sekolah tidak paham tentang aturan penarikan dari orang tua murid.
Adapun jenis pungutan yang berpotensi dilakukan oleh oknum sekolah di antaranya uang pendaftaran masuk, SPP atau uang komite, iuran OSIS, biaya ekstrakulikuler, biaya ujian, wisata belajar, dan biaya bimbingan belajar.
Selain itu juga pungutan dengan modus membeli buku ajar, wisuda, foto kopi, uang bangunan, pembelian seragam penebusan ijazah, biaya tes kecerdasan dan kesehatan serta pungutan lainnya.
“Saya berharap setelah diberikan pembekalan ada kreativitas dalam mengajar, tapi jangan berkreasi dan kreatif dalam penggunaan anggaran. Ikuti petunjuk dan aturan dalam penggunaan anggaran,” kata Fathurrahim.
Ketua I UPP Kabupaten Lombok Barat Kompol I Gede Sukme Wirawan, juga mengingatkan para guru bahwa saat ini Tim Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat tengah menangani empat kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
“Dalam bekerja, kami diawasi oleh UPP yang lebih tinggi. Untuk itu ke depan kami berharap kepada semua guru yang hadir agar menghindari pungli,” ujarnya.
Sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016, Satgas Saber Pungli telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 31.110 kasus dengan pengaduan terbanyak melalui pesan singkat telepon genggam sebanyak 20.020 laporan.
Satgas juga telah melakukan OTT sebanyak 917 kegiatan, menjaring 1.834 tersangka pungli dari berbagai instansi dan mengamankan barang bukti sejumlah Rp17,62 miliar.
Pengaduan terbanyak terdapat pada sektor pelayanan masyarakat sebesar 36 persen, sektor hukum 26 persen, sektor pendidikan 18 persen, sektor perizinan 12 persen, dan sektor kepegawaian 8 persen.
Instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Kementerian Pendidikan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Tentara Nasional Indonesia. (ant)