Sumbawa Besar, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa menangkap dua orang pria berinisial SK dan BR saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di pinggir jalan Dusun Keramat, Desa Terusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Minggu (21/1/2018) siang pukul 12.00 Wita.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 6,05 gram, empat unit Hand Phone, satu buah pipet skop dan satu unit Mobil Avanza yang digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH yang memimpin penangkapan terebut mengatakan, penangkapan dilakukan setelah lima hari tim mengintai tersangka.
“Kami melakukan penyelidikan selama lima hari atas dasar laporan masyarakat kemudian kami berhasil meringkus SK dan BR, keduanya membawa Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam kantong celana dengan berat 6,05 gram” ungkapnya.
Belakangan di ketahui, BS merupakan Staff Honorer di salah satu Instansi pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sedangkan SM merupakan pria kelahiran Desa Sapugara, KSB yang berdomisili di Desa Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Nampar, Kabupaten Kepri, Batam.
“Hasil dari tes urine, satu orang positif menggunakan Narkoba. Keduanya sedang dalam proses penyidikan guna proses hukum dan pengembangan kasus,” tutup Kasat. (WR-02)