MATARAM, Warta NTB – Operasi yang dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 23.00 Wita malam berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai bandar narkoba dan lima orang laki-laki sebagai pembeli.
Keenam orang pelaku ini ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Kembang Kuning, Kelurahan Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Adapun identitas para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IV (21) perempuan yang diduga bandar warga Jln. Lingkar Selatan Kota Mataram, MY (46) laki-laki yang juga diduga sebagai bandar pemilik rumah lokasi penangkapan dan empat orang laki-laki sebagai pembeli berinisial Z (23) dan SR (21) warga Kelurahan Presak Narmada, BD (46) dan S (38) warga Lembuak Narmda.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si menyebutkan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang menjadi TKP penangkapan sering dijadikan lakosi transaksi narkoba.
“Berbekal informasi itu Tim Gabungan yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, SE S.IK langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi rumah yang dimaksud,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, lanjut Kabid, berupa 1 klip sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,49 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 8 poket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital, 1 buah sumbu dan 1 korek api, uang tunai Rp 9,6 juta, 1 unit handphone samsung, 1 unit handphone Oppo, 1 unit motor honda CBR hitam merah dan 1 buah bendel klip kosong.
“Setelah dilakukan pengeledahan kemudian Tim Gabungan membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Artanto.
Kombes Artanto menambahkan, terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Selain itu para tersangka juga dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi yang diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” jelasnya. (WR-02)