Mataram, Wartantb.com — Uber beserta Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Cabang Nusa Tenggara Barat akan mendaftarkan sebanyak 200 unit kendaraan roda empat berbagai jenis untuk diuji kir.
Kepala Cabang Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Iwan P Balukea, di Mataram, Rabu (8/11/2017), mengatakan uji kir tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Uji kir tersebut dalam rangka melaksanakan sistem manajemen keselamatan transportasi khususnya angkutan darat berbasis aplikasi atau taksi `online`,” katanya.
Ia mengatakan pada Pasal 44 Poin C Permenhub Nomor 108/2017, operator perusahaan transportasi sewa khusus ataun “online” diwajibkan melaksanakan sistem keselamatan dengan melakukan uji berkala atau kir kendaraan bermotor roda empat sesuai prosedur yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota di NTB.
Uji kir tersebut bertujuan untuk mencapai standar layanan minimum keselamatan bertransportasi. Hal itu untuk melindungi seluruh penumpang termasuk sopir.
“Selain itu, kami mendukung pula terwujudnya kelestarian dari kemungkinan pencemaran lingkungan maupun udara yang diakibatkan oleh pengunaan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain uji kir, kata Iwan, semua kewajiban taksi daring yang tercantum dalam Permenhub juga akan dilaksanakan, seperti pencantuman tarif pada aplikasi, penetapan tarif yang berpedoman pada tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur.
Selain itu, wilayah operasi kuota kendaraan, jumlah kendaraan minimal lima unit, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor sertifikat registrasi uji tipe, mengasuransikan penumpang dan sopir.
Khusus untuk asuransi, para sopir sudah diasuransikan oleh Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Cabang NTB, yang menjadi wadah para sopir taksi yang memanfaatkan aplikasi Uber Teknologi.
“Kami juga siap mengasuransikan para penumpang sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Permenhub,” katanya. (ant)