MATARAM, Warta NTB – Setelah menikmati hasil penjualan barang curian untuk pesta miras bersama teman-temannya, dua pemuda berinisial J alias Johan (27) dan HB alias Iding (21) ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara, Polresta Mataram.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, SIK di kantornya, Kamis (22/7/2021) menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya, Jumat (4/6/2021) pagi dengan cara memanjat tembok rumah korban.
“Keduanya masuk ke halaman rumah korban yang beralamat di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Cakranegara, Kota Mataram,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, para pelaku juga mendobrak pintu belakang rumah korban dan menggasak TV LED 29 inci, satu buah tabung gas dengan berat 12 kilogram, lima buah parfum, dua buah baju gamis bermotif batik dan dua pasang sepatu.
“Atas peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 Juta,” terangnya.
Berdasarkan laporan korban tambahnya, Tim Opsnal melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi. Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Opsnal melakukan penangkapan di rumahnya masing-masing.
“Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengakui perbuatannya. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polsek Cakranegara,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, keduanya diringkus setelah memanfaatkan hasil penjualan barang curian sebesar Rp 350 ribu untuk berpesta minuman keras jenis tuak dan makan-makan bersama teman-temannya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR-02)