BIMA, Warta NTB – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (40) warga RT.06/RW.04, Desa Rabakodo, Kecamatan Woha terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mejual obat tramadol tanpa izin. Tersangka diamankan sekitar pukul 12:10 Wita, Sabtu (27/7/2019) siang ini.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan anggota yang disimpulkan bahwa tersangka mengedarkan dan menjual obat-obatan jenis Tramadol tanpa izin edar.
Dari hasil kesimpulan tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju TKP untuk melakukan upaya penangkapan. Di TKP Tim menemukan dua orang pemuda yang baru saja membeli obat Tramadol dan langsung mengamankannya. Kemudian pemuda itu menujukan rumah tempat mereka membeli Obat Tramadol tersebut.
“Tim yang sudah berada di TKP langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan oleh aparatur desa setempa,” katanya.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 163 Strip Tramadol HCL 50 Tablet (1.630 Butir ), 55 Strip Tramadol kapsul (550 Butir ), 21 Klip Berisi Tramadol (210 Butir). Dengan Total Tramadol sebanyak 2.390 butir.
“Setelah dilakukan penggeledahan selanjutnya terduga pelaku bersama dua pemuda dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Iptu Hanafi menambahkan, pengungkapan peredaran obat-obatan jenis Tramadol sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan wujud keseriusan Polres Bima dalam membasmi peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. (WR-Man)