Mataram, Warta NTB – Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH., M.Si meminta seluruh jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) agar teliti dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Pemutakhiran dan pencocokan data menurut, Wagub kelahiran Sumbawa ini, perlu dilakukan untuk memperoleh data yang akurat bagi calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak Bulan Juni 2018 mendatang.
Wagub Amin didampingi istri, Hj. Syamsiah Muh. Amin menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di rumah jabatannya, Sabtu (20/1/2018) siang.
Lebih lanjut Wagub mengingatkan, sesuai pengalaman perhelatan Pilkada serentak pada tahun tahun sebelumnya, data calon pemilih yang tidak akurat atau bahkan yang tidak terdaftar seringkali menjadi persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan Pilkada.
Karena itu, melalui pencocokan dan penelitian data yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, diharapkan data calon pemilih menjadi akurat. Sehingga dapat meminimalisir permasalahan ketika akan memilih Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada mendatang.
“Masyarakat Nusa Tenggara Barat juga bisa terdata sekaligus terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Wagub.
Pada saat itu, Wagub yang didampingi istrinya langsung menyerahkan sumber data yang akan dicocokan dengan data yang sudah ada di KPU, kepada PPDP. Yakni data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, Sebagai tanda sudah didatangi petugas, Wagub menerima tanda bukti pendaftaran pemilihan kepala daerah dan stiker coklit yang berisi nama pemilih sesuai Kartu keluarga.
Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori yang mendampingi PPDP menyampaikan, gerakan coklit digelar serentak di seluruh Indonesia yang akan dilakukan hampir satu bulan, mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018 mendatang.
Gerakan Coklit serentak merupakan upaya KPU untuk menyusun daftar pemilih yang akurat dalam pelaksanaan pilkada 2018 hingga nanti menjadi dasar daftar pemilih sementara untuk Pileg dan Pilpres 2019. [WR]