SENGGIGI, Warta NTB — Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH., M. Si menegaskan lembaga legislatif beserta seluruh perangkat yang ada di dalamnya perlu terus diperkuat. Wagub Amin menekankan bahwa peran dan fungsi legislatif sesuai peraturan perundangan yang berlaku, antara lain fungsi anggaran, pengawasan, pembentukan peraturan dan aspirasi harus senantiasa menjadi bagian penting dalam setiap penguatan kinerja dewan.
Penguatan lembaga legislatif tersebut menurut Wagub dapat dilakukan dengan menyusun tata tertib sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan saat ini. Salah satunya, sesuai dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah, kewajiban seluruh anggota dewan untuk menyampaikan LHKPN.
Selain itu, penguatan juga dapat dilakukan dengan menyamakan presepsi terkait produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam mengawasi dan mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.
Wakil Gubernur kelahiran Sumbawa tersebut menegaskan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Rapat Kerja Forum Komunikasi Sekretaris DPRD se-Indonesia, di Hotel Sheraton, Kawasan Senggigi, kabupaten Lombok Barat, Jum’at (08/12/2017).
Lebih lanjut Wagub menyampaikan bahwa saat ini indeks kepatuhan, ketaatan dan kepercayaan masyarakat terhadap peraturan dan tata kelola pemerintahan sudah meningkat hingga mencapai nilai 80.
“Indeks kebahagiaan, indeks kepercayaan serta indeks kepatuhan terhadap peraturan perundangan undangan adalah pernah kita, legislatif dan eksekutif untuk memberikan edukasi dan pembinaan,” tegas Wagub di hadapan ratusan anggota DPRD Provinsi seluruh Indonesia itu.
Karena itu, rapat koordinasi tersebut dapat menjadi forum untuk memperkuat komunikasi. Sehingga dapat melahirkan gagasan yang dapat mendorong pengawasan dan pembangunan daerah yang lebih baik.
Ketua ADPSI, H. Asep Rahmatullah menjelaskan rapat koordinasi ADPSI kali ini mengambil tema “Memperkuat Lembaga DPRD sebagai Penyelenggara pemerintahan,” dengan menghadirkan seluruh pimpinan dewan provinsi seluruh Indonesia.
Ketua DPRD Provinsi Banten tersebut menyampaikan bahwa agenda yang dibahas bersama dalam forum itu diantaranya pembahasan dan penyusunan tata tertib dalam rangka memperkuat kelembagaan DPRD.
Penyusunan tata tertib ini perlu dibahas bersama mengingat hampir seluruh anggota DPRD Provinsi seluruh Indonesia masih memiliki perbedaan pemahaman. Sehingga perlu disamakan presepsi guna memperkuat peran kelembagaan dewan untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.
Ada beberapa poin dalam tata tertib dewan yang perlu dibahas dan diperkuat, diantaranya keharusan seluruh anggota melaksanakan rapat dewan di gedung DPRD. Selain itu, Dewan diminta oleh KPK untuk memasukkan dalam salah satu pasal dalam tatib DPRD tentang pemasangan CCTV di seluruh ruangan DPRD serta kewajiban anggota dewan untuk menyampaikan LHKPN.
“Kami akan patuh dan taat pada peraturan dan perundangan-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya. [WR/H]