Kota Bima, wartantb.com – Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Kota Bima Tahun 2016 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada hari Jumat, 31 Maret 2017.
Wakil Walikota hadir bersama Bagian Organisasi Setda Kota Bima, diterima oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RBKunwas) M. Yusuf Ateh bersama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Nadimah
Deputi RBKunwas menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Walikota karena Kota Bima telah berhasil menjadi satu-satunya Kota/Kabupaten di Provinsi NTB yang meraih nilai B untuk LAKIP Tahun 2015. Dikatakannya, semua itu tidak lepas dari komitmen kuat Walikota dan Wakil Walikota.
Ia mendorong Kota Bima untuk meningkatkan pencapaian tersebut dengan mempercepat implementasi perbaikan-perbaikan dalam manajemen kinerja. M. Yusuf Ateh menjelaskan bahwa upaya pertama yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Kota Bima adalah meningkatkan kualitas perencanaan guna menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur secara objektif oleh berbagai indikator yang digunakan.
Selain itu, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), yang didalamnya mencakup proses dan perencanaan hingga pelaporan, harus diimplementasikan secara baik guna mengawal penggunaan anggaran agar bisa dipertanggungjawabkan hasil dan manfaatnya. SAKIP berfungsi agar instansi pemerintah dapat mengelola anggaran sesuai dengan prioritas.
Evaluasi yang dilakukan oleh Kemen PAN-RB terkait implementasi SAKIP bukanlah melakukan penilaian terhadap kualitas laporan kinerja, melainkan manajemen kinerja organisasi secara keseluruhan. Penilaian yang dilakukan adalah untuk memotret upaya-upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam organisasi pemerintah.
Wakil Walikota menyampaikan ucapan terimakasih dan menyatakan siap menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti arahan tersebut. (WR/Hum)