Wanita Bawa Sabu Dalam Tas Ditangkap Polisi

4410
Pemeriksaan yang dilakukan Personel Polwan terhadap pelaku yang diduga dalam Operasi yustisi dan penyekatan yang dilakukan Polres Loteng, Sabtu (2/1/2021) pagi.

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Operasi yustisi dan penyekatan yang dilakukan Polres Lombok Tengah di jalur depan Pos Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah di hari kedua liburan tahun baru, Sabtu (2/1/2021) pagi, berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga membawa narkotika jenis di dalam tasnya.

Kasat Narkoba Polres Lombook Tengah Iptu Hizkia Siagian menyebutkan, dalam operasi tersebut petugas  mengamankan seorang perempauan berinisial SS (38) warga Rembiga, Kelurahan Selaparang karena didapati membawa narkotika jenis sabu di dalam tasnya.

“Terduga pelaku diamankan pagi tadi di depan Pos Polisi Labulia oleh personel yang sedang melakukan razia yustisi dan penyekatan karena

Petugas gabungan yang sedang melakukan razia, mencurigai pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku bersama seorang tukang ojek berinisial Y (45) warga Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Mataram.

“Personel Polwan yang terlibat pengamanan langsung lakukan pemeriksaan secara manual terhadap perempuan itu dan ditemukan satu poket serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar Hizkia.

Barang haram itu, kata Kasat, ditemukan di dalam tas pelaku, tidak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api, duah buah pipet, satu HP merk Samsung warna putih, satu buah HP merk mito, uang tunai sebanyak Rp 205 ribu, tas gandeng warna hijau dan perlengkapan kosmetik.

Setelah diperiksa, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Y hanya mengaku sebagai tukang ojek yang diminta untuk mengantar pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan di Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Hizkia. (WR-02)