Warga Desa Simpasai Dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu

3867
Terduga pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Kamis (18/6/2020).

BIMA, Warta NTB – Seorang tersangka pengedar narkoba yang diketahui  bernama Abdul  Hamid (42) warga  Desa Simpasai,  Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu sekitar pukul 18.20 Wita, Kamis (18/6/2020) di dekat Gedung Sanggilo jalan lintas Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu bahwa ada kelompok pemuda yang dicurigai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di dekat Gedung Sanggilo, Kecamatan Woja.

Menindaklanjuti informasi tersebut Katimsus Aipda Yusuf, SH beserta anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba Iptu Tamrin, S.Sos guna menindak lanjuti informsi tersebut. Kasat Narkoba Iptu Tamrin, S.Sos yang mendapat laporan dari anggotanya langsung memerintah anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan, namun dengan tetap memperhatikan keselamatan anggota dan tidak bersikap arogan.

“Merespon tanggapan dari Kasat, anggota langsung menuju TKP dan melakukan pemantauan. Setelah dipastikan ada gerak gerik yang mencurigakan Tim Opsanal  langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar bandar narkoba tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Hujaifah, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim Opsnal berhasil  mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dari tangan tersangka, yakni 15 poket dalam klip besar dan 15 poket dalam klip kecil dengan jumlah berat bruto  22,64 gram dan barang bukti lain berupa 1 buah handphone jenis Nokia, 1 buah tas dan 1 unit motor Yamaha Vixion warna biru tanpa nomor polisi.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku bersama barang bukti langsung  diamankan ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 112, ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Hujaifah. (WR-02)