Warga Narmada Terima Hibah Tanah Pemakaman

1807
Sebelumnya warga Desa Suranadi sudah mengajukan permohonan untuk menggunakan tanah Pemda sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Narmada, Warta NTB — Warga Kecamatan Narmada hari ini pantas merasa bahagia lantaran menerima tanah pemberian Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Sebelumnya warga Desa Suranadi sudah mengajukan permohonan untuk menggunakan tanah Pemda sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Dengan pertimbangan yang matang akhirnya warga kini dapat menerima tanah tersebut langsung dari tangan bupati.

Tanah aset daerah seluas 20 hektar diserahkan langsung oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid kepada Kepala Desa Suranadi I Wayan Adwisana secara simbolis di Desa Suranadi, Minggu (11/2/2018). Selain itu, bupati juga menyerahkan tanah seluas 10 hektar sebagai lahan pembanguan masjid di Dusun Montong Utara, Desa Selat.

“Saya sebagai bupati pada dasarnya berprinsip kalau ada tanah pemda yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat itu hakekatnya adalah milik masyarakat Lombok Barat. Misalnya untuk dihunakan sebagai TPU. Karena jika kita hitung dengan jumlah masyarakat yang ada di Lombok Barat ini, maka keberadaan TPU juga harus tersedia lebih banyak dari sekarang ini,” kata bupati saat menyerahkan surat tanah.



Sementara itu, Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana mengaku bangga dengan kehadiran bupati di tengah-tengah warganya.

“Saya mewakili Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Suranadi mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran bapak bupati. Terlebih lagi dimana permohonan kami telah dipenuhi dan kami merasa sangat berbangga dan berbahagia untuk itu,” ungkap Kades I Nyoman Adwisana.

Turut hadir mendampingi bupati di antaranya Camat Narmada H. Saefudin Farid, anggota DPRD Lobar H. Ahmad, Ketua Parisadha Hindu Darma Kecamatan Narmada I Nengah Gaterawi, Kadus Suranadi Utara Muzakir, Ketua BPD Suranadi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Suranadi Utara. [WR/H]